Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno. Hukum Pidana a dalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan 6 Asas Hukum Internasional dan Penerapannya. Asas hukum internasional, terdiri dari asas teritorial, ne bis in idem, pacta sunt servanda, hingga inviolability dan immunity. Sebelum membahas asas-asas hukum internasional, mari simak definisi hukum internasional terlebih dahulu. Secara sederhana, hukum internasional adalah hukum yang mengatur Kekuatan berlakunya hukum pidana secara garis besar ada 2 kemungkinan pendirian yaitu: 1. Perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara baik dilakukan oleh warga negaranya maupun oleh warga negara asing (asas teritorial). 2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi HUKUM PIDANA HPI 10102 3 SKS TOPO SANTOSO, SH.MH. Pengertian Hukum Pidana (1)Prof. Moeljatno • Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana .

asas berlakunya hukum pidana menurut tempat